Minews.id, Kota Kupang – Lili Lidwina Sonbay, seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang menjadi korban penipuan yang mencatut program makan bergizi gratis (MBG). Saat ditemui di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, dirinya menceritakan tentang kronologi penipuan yang dilakukan oleh dua oknum yang berinisial R dan M.
Lili menyampaikan bahwa awal mula modus penipuan terjadi sekitar bulan November 2024. Saat itu, dirinya dihubungi R untuk bergabung menjadi mitra pengelola MBG untuk wilayah Kota Kupang.
“Saya waktu itu diminta untuk siapkan berkas administrasi badan usaha dan bayar uang Rp 5.350.000 untuk pendaftaran awal,” ujarnya kepada minews.id, Selasa 11 Februari 2025.
Dirinya selanjutnya diminta oleh R untuk menggadaikan mobil Daihatsu Sigra miliknya untuk dijadikan jaminan dan sebagai tambahan ongkos untuk berangkat ke Jakarta mengambil SK pengelola MBG dan mengambil seragam anggota Ratu Prabu.
“Jadi pada tanggal 20 Desember 2024, saya dapat uang sebesar Rp 35.000.000. Laku saya transfer ke R dan M masing-masing Rp 10.000.000. Dan sisa Rp 15.000.000 digunakan sebagai pegangan untuk berangkat ke Jakarta,” katanya.
Selanjutnya tanggal pada tanggal 22 Desember 2024, dirinya bersama para pelaku berangkat ke Jakarta. Namun, selama hampir 3 minggu di Jakarta tidak ada tanda-tanda penyerahan SK maupun penandatanganan kontrak kerja. Dirinya mengaku bahwa saat di Jakarta sempat menemui seseorang wanita bernama Ibu Ida yang mengaku punya dapur sehat dan merupakan sekretaris dari relawan Ratu Prabu di salah satu kantin di komplek Kementerian Pertanian RI.
“Tapi tidak ada pembahasan untuk tandatangan kontrak kerja dan saya merasa telah ditipu oleh mereka berdua. Mereka sempat ikut saya sampai hotel setelah pulang dari kantor itu dan minta lagi uang Rp 10.000.000 dengan alasan supaya SK bisa segera terbit, tapi saya tolak dan minta untuk kembali ke Kupang,” ujarnya.
Merasa tidak ada kejelasan, maka pada 13 Januari 2025, dirinya memutuskan untuk kembali ke Kupang bersama para pelaku.
“Sampai di Kupang, saya sempat minta si R untuk kembalikan uang saya supaya saya bisa ambil pulang mobil yang saya gadaikan. Tapi R alasan belum ada uang dan minta bersabar sedikit,” katanya.
Merasa uang dan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, maka korban membuat laporan dugaan pidana penipuan ke Polda NTT pada 5 Februari 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan dari pihak penyidik Polda NTT.