Irjen Polisi Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto saat melakukan konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dua tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir RR dan supir istri Sambo yang berinisial K.

Karena Ferdy Sambo dalam kasus tersebut melakukan rekayasa dan perencanaan pembunuhan Brigadir J maka Bareskrim mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.

“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Agus.

Menurut Komjen Agus, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E alias RE untuk menembak Brigadir J disaksikan Brigadir RR dan K.

Setelah itu, Ferdy mengambil pistol Brigadir J dan menembakkan pelurunya ke tembok rumah untuk mengesankan terjadi tembak menembak.

Saat ini, Ferdy Sambo dipenjara di Mako Brimob.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan AMN Stimulus bagi Percepatan Peningkatan SDM Muda

Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) merupakan sebuah stimulus bagi percepatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) muda Indonesia, karena di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini