Instalasi Gabion Ratusan Juta Rupiah Dibongkar Buat Panggung Tahun Baru, Modus Korupsi Pemprov DKI?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seperti landmark sebelumnya Bambu Getah-getih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membongkar Instalasi Gabion yang menggantikannya. Jika Bambu Getah-getih yang menelan Rp 550 juta dibongkar hanya dalam waktu 11 bulan, Gabion yang senilai Rp 150 juta lebih cepat lagi, yaitu dalam empat bulan.

Gabion rancangan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta itu dibongkar tepat pada Minggu 23 Desember 2019, sedangkan pemasangannya 20 Agustus lalu.

Alasan pembongkaran Gabion seperti diungkap Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsita adalah untuk mendirikan panggung utama pesta pergantian tahun dari 2019 ke 2020. Setelah itu instalasi akan dipasang lagi.

Jelas alasan yang dinilai banyak kalangan mengada-ada. Mengapa panggung itu tidak ditempatkan pada titik lainnya yang tidak mengganggu Gabion?

Instalasi yang terdiri dari tiga pilar tumpukan batu bronjong dengan tinggi 2 meter, 1,8 meter dan 1,5 meter yang ditanami berbagai tanaman relatif murah itu saat dibangun menuai kritik, sebagaimana patung Bambu Getah-getih sebelumnya.

Ada yang menyatakan pembangunan satu Gabion seharusnya hanya senilai Rp 25 juta saja. Artinya tiga pilar hanya Rp 75 juta. Tetapi okelah kita amini saja nilai Rp 150 juta yang diungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sekarang dengan dibongkarnya landmark tersebut, pasti menimbulkan kecurigaan agar ada uang proyek lagi untuk memasang lagi Gabion-Gabion tersebut.

Pemprov DKI Jakarta atau bahkan Gubenur Anies Baswedan bisa beralasan pemasangan kembali tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya konstruksi tiga bronjong serta beberapa material lainnya.

Tetapi, tetap ada biaya yang keluar untuk memasang kembali penanda yang aneh tersebut. Setidaknya Pemprov harus membayar upah pekerja yang bertugas menyusun kembali instalasi, mengganti kawat yang berkarat, hingga membeli tanaman baru. Mungkin tidak sampai Rp 150 juta, tetapi cara tersebut jelas sebuah praktik inefisiensi anggaran Pemprov.

Jika hal tersebut memang disengaja atau ada mens rea dari para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar ada anggaran yang keluar, seharusnya bisa dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini