Innalillahi, Kecelakaan Bus di Cipali 7 Orang Tewas, Termasuk Khofifah

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Cipali kembali memakan korban, akibat Bus Sinar Jaya B 7949 IS pindah jalur di KM 117 arah Jakarta. Tujuh orang tewas dan 16 orang terluka.

Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang menyatakan kecelakaan terjadi Kamis 14 November 2019 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Menurut Dedi, Bus Sinar Jaya melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan yang berada di jalur A tiba-tiba berpindah ke jalur B akibat pengemudi tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya.

Akibatnya bus itu bertabrakan dengan Bus Arimbi yang datang dari arah Cirebon yang sama-sama berada di jalur B namun arah yang berlawanan. Sinar Jaya menuju timur sedangkan Arimbi ke barat.

Korban dilarikan ke RSUD Subang, Jawa Barat dan perkara itu ditangani Polres Subang.

Identitas korban meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Surta (61) laki-laki, Cigombong-Lebak
2. Warsidin (53) laki-laki, Cilandak-Jakarta Selatan
3. Aris Yunianto (37) laki-laki, Comal-Pemalang
4. Kuntarsih (37) perempuan, Bojong-Pekalongan
5. Khofifah (32) perempuan, Kedung Galar-Ngawi
6. Imam Safi’i (27) laki-laki, Siwalan-Pekalongan
7. Salsis (24) laki-laki, Sragi-Pekalongan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini