Inilah Harga Asli Pertalite, Pertamax, Solar, hingga Elpiji

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berapa sebenarnya harga asli bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertamina?

Saat ini Pertamina menjual produk BBM dan elpiji dengan harga di bawah harga keekonomian. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, harga produk BBM mulai dari Pertalite, Pertamax, hingga Solar, serta produk elpiji penugasan yang dijual Pertamina lebih rendah dari nilai keekonomiannya. Ini rincian harganya:

  • Pertalite. Harga pasar saat ini adalah sebesar Rp 17.200 per liter.  Harga jual di pasaran tetap Rp 7.650 per liter. Pemerintah mensubsidi Rp 9.550 per liternya.
  • Pertamax, Pertamina masih mematok harga Rp 12.500 per liter. Padahal, untuk bensin dengan nomor oktan atau RON 92, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar Rp 17.000 per liter.
  • Solar CN-48 atau Biosolar (B30) sebesar Rp 18.150 per liter. Pertamina masih menjual jenis BBM tersebut dengan harga Rp 5.150 per liter.
  • Elpiji PSO sejak 2007 belum ada kenaikan. Harganya masih Rp 4.250 per kilogram, sementara harga pasar Rp 15.698 per kg. Dengan demikian, subsidi dari pemerintah adalah Rp 11.448 per kg.

Nicke menyebutkan, pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga tren penjualan BBM dan elpiji ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut, maka Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.

Menurut Nicke, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi, agar tidak over kuota. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini