MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebaran Covid19 di kantor sering terjadi karena kontak erat, namun tidak banyak yang memahaminya.
Dalam pesannya yang diterima Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021, kandidat PhD dari Kobe University, dr Adam Prabata mengungkapkan makna kontak erat di kantor.
“Bentuk kontak erat yaitu tatap muka berdekatan dalam radius 1 meter dalam waktu lebih dari 15 menit,” ujar Adam.
Selain itu, sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpelukan dan lainnya.
Berbagi alat makan dan minum dengan pembawa virus atau kita berdekatan saat yang bersangkutan batuk.
Seseorang dianggap sebagai kontak erat, menurut Adam, jika melakukan kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid19 yang bergejala dalam kurun dua hari sebelum gejala muncul sampai waktu si pasien sudah diisolasi.
Jika dari pasien yang tidak bergejala, periodenya dua hari sebelum yang bersangkutan swab PCR dengan positif sampai sudah diisolasi.
Maka kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari. Jika setelahnya tidak bergejala masa isolasi itu selesai, sedangkan jika bergejala langsung berobat dan di swab PCR.