Insentif PPN Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan dapat menjadi motor untuk pemulihan ekonomi terutama sebagai pengegrak sektor properti. Kebijakan ini berlaku sepanjang Maret hingga Agustus 2021.

“Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam enam bulan ke depan,” ujar Hendro Gondokusumo, wakil ketua umum Kadin bidang Properti, Hendro Gondokusumo.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun nonsubsidi yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50 persen untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit.

Insentif itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.

Ketentuan PPN ditanggung pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Kami sangat berharap insentif ini dapat menggerakkan sektor properti agar bisa menjadi motor pemulihan ekonomi untuk menggerakkan 175 industri ikutan dengan 350 jenis UMKM dan 30 jutaan tenaga kerja,” katanya.

Dia mengajak semua pihak berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, mempermudah usaha, dan menciptakan lapangan kerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini