MINEWS, JAKARTA – Kasus video panas yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, yakni ‘Vina Garut’, masih terus didalami oleh kepolisian.
Saat ini, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka, termasuk V (19) si perempuan dalam video panas tersebut, beserta mantan suaminya A (31), yang selama ini dianggap sebagai aktor utama.
Sebelumnya, pengacara V, Budi Rahadian mengaku bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus tersebut. V dipaksa oleh suaminya dengan ancaman tertentu, untuk melayani sejumlah lelaki demi mendapatkan uang.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus video panas ‘Vina Garut’:
1. Polisi: V Bukan Korban, Statusnya adalah Tersangka
Setelah melakukan pendalaman kasus, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng pada Sabtu 24 Agustus 2019 berkata bahwa V bukanlah korban. Ia masih berstatus tersangka dan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini sekaligus membantah anggapan dari kuasa hukum V, Budi Rahadian yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai korban.
2. Pasal yang Menjerat V
Maradona menyebut, V yang saat ini berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU 44 Tahun 2008.
3. Polisi Tolak Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, kuasa hukum V, Budi Rahadian, sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, yang dianggap sebagai korban. Namun, terbaru, Polres Garut menolak permohonan tersebut karena alasna belum ada pertimbangan yang dapat dijadikan dasar penangguhan penahanan.