Ini Perjalanan Karier Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Kapolri mengantikan jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Lalu seperti apa perjalanan karier Polisi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 itu.

Ia mengawali kiprah di kepolisian dengan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (1991). Ia juga pernah mengenyam pendidikan S2 di Universitas Indonesia. Kariernya terbilang moncer, ia pernah menjadi Kapolres Pati pada 2009.

Satu tahun kemudian, masih di lingkungan Polda Jateng, ia berpindah tugas menjadi Kapolres Sukoharjo. Sebelum menjadi kapolres di Pati dan Sukoharjo, ia sempat menduduki jabatan Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya.

Di tahun 2010, Komjen Listyo Sigit Prabowo diberi jabatan Wakapolrestabes Semarang dan pindah tugas menjadi Kapolresta Surakarta pada tahun 2011.

Di tahun berikutnya, ia ditarik ke pusat untuk menduduki jabatan kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Ia pun kembali berpindah tugas menjadi Direskrimum Polda Sultra pada tahun 2013.

Di tahun 2014, Komjen Listyo Sigit Prabowo mendapat kepercayaan untuk menjadi ajudan dari Presiden Jokowi. Dengan jabatan ini, sosoknya semakin dikenal oleh banyak kalangan.

Selanjutnya, pada 2016 ia dipercayai jabatan untuk memimpin Kepolisian Daerah Banten dan pada tahun 2018 ia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri. Posisi baru ini, pangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Irjen.

Setelah setahun lebih di Divisi Profesi dan Pengamanan, sekarang Listyo Sigit Prabowo mendapat promosi jabatan menjadi Kabareskrim. Dia mendapat tambahan satu bintang menjadi Komjen dalam kepangkatannya.

Beberapa prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo yang patut diapresiasi antara lain; Menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dan kasus Transpasific Petrochemical Indotama (TPPI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini