Ini Peran Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang

Baca Juga

MATA INDONESIA, MALANG  – Mabes Polri bergerak cepat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menetapkan enam tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga tewaskan 131 orang suporter Aremania.

Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia

Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.

Mereka, melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut peran para tersangka

1) Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT LIB.

Ia menjadi tersangka karena bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, Akhmad tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Ia hanya mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang terakhir kelaur pada tahun 2020 silam. Bahkan, menurut Kapolri tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu. ”Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujarnya.

Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita menjadi Direktur Utama PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 2020 lalu. Ia menggantikan Cucu Somantri yang mengundurkan diri pada 19 Mei 2020. Lukita merupakan sosok yang berpengalaman bekerja di berbagai bidang termasuk olahraga selama 15 tahun. Beberapa pengalamannya antara lain sebagai Penelti/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, hingga Energi.

Di bidang olahraga, pria yang lahir di Bandung pada Maret 1965 itu pernah menjadi Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999 dan bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007.

2) Abdul Haris Ketua Panpel Arema 

Polisi menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka karena tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.

“Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan,” ujar Kapolri.

Abdul Haris
Abdul Haris

Bahkan, Panpel menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

”Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton),” ujar kapolri.

Abdul Haris merupakan orang lama di kubu Arema FC. Ia sempat terlibat dalam kasus suap kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dan melakukan pencemaran nama baik. Abdul Haris pernah terkena hukuman larangan aktif di sepakbola Indonesia selama 20 tahun pada 2010 silam.

Hukuman tersebut karena ia terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI dan melakukan pencemaran baik. Kasus tersebut terungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.

3) Suko Sutrisno, Security Officer

Peran Suko Sutrisno terhadap kematian banyak penonton cukup besar. Ia tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.

Sehingga, ada fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.

“Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” ujar Kapolri.

4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Peran Kompol Wahyu SS cukup berat. Ia mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu 1 Oktober 2022, ia tidak melakukan pengecekan terhadap personel. Sehingga terjadi penggunaan gas air mata dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

“Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel,” kata Jakpolri.

5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Ia adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata. Ini pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

TSA juga punya peran memberikan perintah penembakan gas air mata. Perannya cukup fatal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini