MINEWS, JAKARTA-Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan Pasangan calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran terstruktur, sistemati dan masif.
Yusril mengatakan meski Jokowi-Ma’ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh MA. Tapi pihaknya tetap aktif memantau perkembangan perkara itu.
MA sebelumnya menyatakan gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing. Yusril menyebut saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” katanya.
Oleh sebab itu, dia yakin bahwa MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan.
Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam ‘ne bis in idem’ atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolah permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama,” ujarnya.