MINEWS.ID, JAKARTA – Salah satu yang viral dari sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang baru berakhir Kamis subuh tadi adalah saksi Rahmadsyah. Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara itu berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang dijerat Undang-Undang ITE terkait Pilkada Kabupaten Batubara tahun 2018.
Kasus itu berawal dari status Rahmad di Facebook pada 30 Juni 2018; PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018.
Dia juga memposting sejumlah berita yang mengungkap dugaan keterlibatan Polres Batubara untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.
Namun, jaksa pada persidangan tersebut menyatakan tidak ada putusan hukum yang menyatakan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara nomor urut 03, Zahir-Oky telah melakukan kecurangan dalam Pilkada tersebut.
Maka pernyataan dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Batubara. Tindakan Rahmad bahkan dituding mencemarkan nama baik Zahir.
Rahmadsyah disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Saat pemilihan presiden 2019, Rahmad bahkan menjadi Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara.