Ini Isi Surat Penangkapan Syahganda Nainggolan yang Diduga dari Bareskrim Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020, pukul 04.00 WIB pagi.

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar di akun twitter @AnakBabeGw pada Selasa, 13 Oktober 2020, Syahganda dituduh menyebarkan hoaks dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat. Isi surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber menyebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

“…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” demikian bunyi surat penangkapan itu.

“Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi.

Kabar penangkapannya pun dibenarkan oleh anggota Komite Eksekutif KAMI lainnya yang bernama Ahmad Yani. “Baru tahu istrinya kasih informasi bahwa Pak Ganda dijemput jam 4 pagi tadi,” kata mantan Anggota Komisi III DPR ini.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah properti milik Ganda -panggilan Syahganda Nainggolan.

“Barang-barangnya ada handphone, laptop yang dibawa sebagian. Ada surat perintah penangkapan dari Direktorat Siber Mabes Polri,” ujarnya.

Sebagai tokoh penting dalam pergerakan KAMI, Syahganda akan diberikan pendampingan hukum oleh tim advokasi organisasi yang dimotori Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini