Ini Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – KPK telah memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Plt Jubir KPK Ali Fikri berkata, Edhy dalam pemeriksaan ini berstatus sebagai saksi, dan tim penyelidik menggali aliran uang yang diterima dari tersangka lainnya, yang berperan sebagai pihak eksportir benur.

“Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2020.

Kemudian, KPK juga mengorek keterangan terkait mekanisme pengurusan izin ekspor benur yang menjadi inti kasus ini.

Seperti diketahui, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Jadi Kunci Stabilitas Keamanan Selama Momen Nataru 2025

Oleh: Andika Pratama )* Pemerintah dan aparat keamanan berupaya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini