Ini Golongan Masyarakat yang Tak Boleh Divaksin Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika seseorang memiliki penyakit yang tidak disebutkan dalam petunjuk teknis vaksinasi, diperbolehkan menerima vaksin Covid19.

Pesan yang diterima Mata Indonesia News, Jumat 16 April 2021 itu berasal dari kandidat Ph.D dari Kobe University, dr. Adam Prabata.

“Memiliki riwayat alergi berat setelah mendapat vaksin,” ujar Adam.

Jika mengalami hal tersebut maka vaksinasi Covid19 yang diterimanya harus dilakukan di rumah sakit.

Jika tetap mengalami alergi berat, maka yang bersangkutan dilarang memperoleh suntikan kedua.

Begitu juga dengan ibu hamil harus ditunda menerima Vaksin Covid19 sampai sang ibu melahirkan anaknya.

Jika Kamu menderita pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah, maupun kemoterapi ditunda menerima suntikan vaksin Covid19 sampai kondisinya stabil.

Begitu juga dengan penderita auto imun, penyakit jantung maupun lansia di atas 60 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPR RI: HMPV Bukan Virus Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mata Indonesia, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), meminta masyarakat tak panik setelah ditemukannya Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia mendukung langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus ini sebagai bagian dari mitigasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini