MINEWS.ID, JAKARTA – Akhirnya polisi mengetahui orang yang mengungkapkan kata-kata rasis saat penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua. Dia berinisial SA dan kini ditetapkan sebagai tersangka menemani Tri Susanti yang disangka telah mengoordinir massa menyerbu Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya hanya karena informasi di WA group bahwa bendera merah putih dibuang ke selokan di asrama tersebut.
Berdasarkan bukti video yang beredar di media sosial, SA adalah oknum yang melontarkan kata-kata tidak sopan dan cenderung rasis ke mahasiswa Papua di asrama tersebut saat penggerudukan 17 Agustus 2019.
“Ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jum’at 30 Agustus 2019.
Namun, tidak disebutkan identitas lengkap SA tersebut. Luki hanya menegaskan dia adalah satu dari enam orang yang dicekal Polda Jatim.
SA sementara ini disangka melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain Tri Susanti, saat penggerudukan tersebut juga ditemani beberapa ormas lainnya termasuk Satpol PP dan TNI.
Saat ini, sejumlah anggota TNI dan Dandim yang membawahkan kawasan Jalan Kalasan Surabaya sekarang sudah di-nonaktif-kan. Salah satu anggota TNI juga diketahui melontarkan kata-kata rasis tersebut.