Terbukti Terima Suap, Sekda Jabar Iwa Karniwa Resmi di Tahan KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menggunakan rompi orange dengan tangan di borgol, Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK), Jumat 30 Agustus 2019. Dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta dan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Alhamdulilah tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik saya akan ikuti proses hukum,” kata Iwa saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Iwa mengatakan akan menjalankan setiap proses hukum dan akan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Iwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur selama 20 hari. KPK mengingatkan Iwa agar kooperatif.  “KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait ybs selama menjadi Sekda,” kaya Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.

Iwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara terkait proyek Meikarta. Ia ditetapkan tersangka bersama eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Berita Terbaru

Merajut Persatuan Pasca Pilkada 2024: Saatnya Fokus pada Pembangunan

JAKARTA - Pasca gelaran Pilkada Serentak 2024, semangat persatuan kembali digaungkan oleh berbagai pihak. Momen ini menjadi pengingat bahwa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini