Ini Daftar 14 Jenis Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat sudah mendapatkan vaksin Covid19 keduanya, Rabu 27 Januari 2021. Namun, Kementerian Kesehatan mengingatkan ada beberapa orang yang tidak boleh disuntik vaksin itu. Siapa mereka?

Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, terdapat 14 jenis orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid19.

Pertama adalah orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang di atas 59 tahun.

Kedua, orang yang memiliki riwayat terinfeksi Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19.

Ketiga, orang yang menderita penyakit ginjal.

Keempat, penderita diabetes.

Kelima, wanita hamil dan menyusui.

Keenam, orang dengan penyakit saluran pencernaan kronis.

Ketujuh, memiliki tekanan darah di atas 140/90.

Kedelapan, penderita penyakit paru seperti asma, TBC dan lainnya.

Kesembilan, menderita penyakit autoimun.

Kesepuluh, penderita penyakit jantung seperti gagal jantung maupun jantung koroner.

Kesebelas, penderita sindroma Hiper IgE.

Keduabelas, menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Ketigabelas, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi umum, dan penerima transfusi darah.

Keempat belas, adalah penderita HIV/AIDS.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Berjalan Aman dan Damai, Apresiasi Layak Diberikan Kepada Aparat Keamanan

JAKARTA – Agenda Pilkada 2024 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Semua elemen masyarakat berperan penting terhadap kesuksesan penyelenggaraan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini