Ini Daftar 14 Jenis Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat sudah mendapatkan vaksin Covid19 keduanya, Rabu 27 Januari 2021. Namun, Kementerian Kesehatan mengingatkan ada beberapa orang yang tidak boleh disuntik vaksin itu. Siapa mereka?

Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, terdapat 14 jenis orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid19.

Pertama adalah orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang di atas 59 tahun.

Kedua, orang yang memiliki riwayat terinfeksi Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19.

Ketiga, orang yang menderita penyakit ginjal.

Keempat, penderita diabetes.

Kelima, wanita hamil dan menyusui.

Keenam, orang dengan penyakit saluran pencernaan kronis.

Ketujuh, memiliki tekanan darah di atas 140/90.

Kedelapan, penderita penyakit paru seperti asma, TBC dan lainnya.

Kesembilan, menderita penyakit autoimun.

Kesepuluh, penderita penyakit jantung seperti gagal jantung maupun jantung koroner.

Kesebelas, penderita sindroma Hiper IgE.

Keduabelas, menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Ketigabelas, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi umum, dan penerima transfusi darah.

Keempat belas, adalah penderita HIV/AIDS.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini