MATA INDONESIA, JAKARTA-BP Jamsostek telah menelusuri data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang bertugas dalam kecelakaan pesawat berkode penerbangan SJ182.
“Untuk sementara, telah didapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas,” kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Januari 2021.
BP Jamsostek, menurut dia, juga telah mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja. Para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan diimbau menginformasikan kepada BP Jamsostek melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat.
“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” ujar Krishna.
Krishnya menjelaskan, sejumlah kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.
Seperti diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Tak hanya itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Begitu juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Reporter: Marlisa Amelia