MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 khusus di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 5 hingga 18 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut aturan lengkap PPKM lanjutan
1. Pelaksanaan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial berlaku 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terdapat klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan tutup selama 5 hari.
3. Pelaksanaan kegiatan PPKM pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ada klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan tutup selama 5 hari masa PPKM.
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis buka dengan protokol Kesehatan ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
-
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in. Pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
- Tidak boleh makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.
10. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, antara lain:
- Penyelenggaranya Pemerintah tanpa penonton atau suporter
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan
15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tutup untuk sementara waktu
16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) pemberlakuannya dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan PCR, antigen, kartu vaksin hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana telah disebutkan di atas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan