Ini Ancaman Pidana Jika Hina Presiden di Medsos

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebuah akun Facebook bernama Agung Bhakti Nugroho menjadi perbincangan usai gempa melanda beberapa daerah di Indonesia Jumat, 2 Agustus 2019 malam.

Pasalnya, Agung mengunggah sebuah foto tulisan yang menyebutkan gempa terjadi akibat Joko Widodo (Jokowi) terpilih lagi menjadi Presiden RI.

“Gempa ini merupakan azab karna Jokowi terpilih lagi jadi presiden. Mam*** kau rezim lak***,” tulis Agung.

Lantas, apa hukumannya bagi orang yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial? Berikut penjelasannya:

Sejak awal Juli 2019 lalu, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati menjadi delik aduan.

Dalam Pasal 224 menyatakan: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Setelah menjadi delik aduan, tidak setiap orang dapat mengadukan sebuah tindakan yang diduga penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Artinya hanya presiden dan wakil presiden lah yang dapat mengadukannya ke polisi jika merasa terhina atas ucapan pihak tertentu.

Sementara itu untuk, pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2).

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Sanksi yang diterima yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah lho! So, bijak-bijak ya dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Berita Terbaru

Wujudkan Pilkada Damai, Masyarakat Harus Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta - Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai. Pusat Riset Politik...
- Advertisement -

Baca berita yang ini