MATA INDONESIA, JAKARTA – Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi tak menahan mantan Menpora itu karena bersikap kooperatif.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sikap kooperatif membuat Roy Suryo tak perlu ditahan.
“Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.
“Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan,” katanya.
Roy Suryo diperiksa pada Kamis 28 Juli 2022 sejak pukul 13.00 WIB hingga 22.30 WIB.