MINEWS, JAKARTA – Dukungan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) datang dari Partai Demokrat. Partai berlambang mercy ini beralasan, pihaknya tak mau lembaga antirasuah tersebut berubah menjadi lembaga super.
Sebabnya, mereka siap mengawal proses revisi RUU KPK agar tak ada pelemahan.”Sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat,” kata Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Ibas menambahkan, sejatinya setiap lembaga harus memiliki kontrol, termasuk KPK. Termasuk harus mengacuhkan suara seluruh masyarakat, khususnya dalam merevisi UU KPK.
Suara yang dimasud yakni mendengar usulan publik maupun parlemen. “Kita juga harus mendengar usulan KPK, dan kita juga harus mendengar usulan publik,” ujar dia.
Saat ini revisi UU KPK masih berproses di Parlemen. Pun Demokrat bukan satu-satunya partai yang menentukan nasib revisi tersebut, tapi masih ada pemerintah dan sembilan fraksi lain di Senayan.
Sebelumnya, DPR mengusulkan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 September 2019.
Ada beberapa poin dalam revisi ini, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.