MINEWS, JAKARTA – Setelah Pemilu 2019 usai dilaksanakan, pilkada serentak 2020 pun akan jadi agenda besar pesta demokrasi di Indonesia.
KPU berencana akan menggelar pilkada serentak di 270 daerah pada Rabu 23 September 2020 mendatang. Muncul pertanyaan, kenapa KPU harus memilih tanggal tersebut, tidak di tanggal yang lain?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman berkata pemilihan tanggal itu sudah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 6 bahwa pilkada 2020 akan dilaksanakan pada bulan September.
Selain itu, Arief berkata biasanya KPU menggelar pemilu pada hari Rabu. Selain itu, KPU juga menghindari agar tidak memilih tanggal yang hanya terdiri dari satu angka agar tak terjadi persamaan dengan nomor urut peserta pilkada nantinya.
“Intinya Rabu jatuh pada tanggal berapa saja di bulan September. Tapi kalau tanggal itu satu angka, tidak kami gunakan,” ujar Arief di Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Menurutnya, jika memilih tanggal yang hanya terdiri dari satu angka, lalu memiliki persamaan dengan peserta pilkada, hal itu disebutnya dapat berpengaruh terhadap pemilih.
Arief berkata keputusan memilih 23 September sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak 2020 juga sudah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi bersama dengan anggota KPU lainnya.
Selain itu, dia menyebut pihaknya mendiskusikan tanggal ini kepada pihak lain. Diskusi dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan keagamaan di daerah setempat.
“Kemudian kita juga minta laporan teman-teman daerah, apa ada atau nggak hari keagamaan atau hari penting di daerah tersebut,” kata Arief.