Ingkar Janji, Prabowo Subianto Digugat Rekanannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Prabowo Subianto ternyata diduga pernah melakukan perbuatan tercela. Calon presiden nomor urut 02 itu digugat perdata lantaran sudah wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel yang dilayangkan tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.

“Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia,” kata salah satu tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Perjanjian jual beli saham itu disepakati pada Agustus 2011. Kesepakatannya, kata Fajar, Prabowo Subianto membeli saham kliennya yakni sebesar 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu dengan harga Rp 140 miliar.

Ketika itu, lanjut Fajar, pihaknya telah memberi somasi karena pembayaran tak tuntas. Pembayaran yakni dengan uang muka pertama Rp 24 miliar, kemudian setiap bulannya dicicil setiap akhir bulan Rp 2 miliar. Dan selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016.

Namun angsuran tersebut sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu, Prabowo baru membayar Rp 88 miliar. “Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015. Klien kami sejak Desember 2016 sudah mensomasi mengingatkan Bapak Prabowo Subianto untuk melunasi kewajibannya karena sudah jatuh tempo 31 Juli 2016,” kata Fajar.

Fajar mengatakan pada 2017 dan 2018, pihaknya mengirimkan surat kembali ke Prabowo. Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran. BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.

Fajar mengatakan aset kliennya terancam dieksekusi. Hal ini jadi alasan mereka melayangkan gugatan. “Dan terakhir Oktober ya 2018 BNI mensomasi klien kami. Oktober, November, Januari mengingatkan supaya klien kami melunasi sisa kewajiban Rp 88 M, karena sumber pembayaran yang dari Bapak Prabowo Subianto itu, itu terakhir dibayar sampai terakhir Januari 2015 dan baru Rp 88 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 52 miliar yang belum dilunasi. Dan BNI akan mengambil sikap mengeksekusi aset klien kami,” kata dia.

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini