MATA INDONESIA, JAKARTA-Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster dikabarkan menjadi salah satu syarat wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Namun dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal itu tertera Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Merujuk aturan tersebut, Sabtu 9 Juli 2022, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau l, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.