MATA INDONESIA, JAKARTA-Mendorong motor dengan motor menggunakan kaki dari samping atau akrab dikenal dengan stut motor ternyata sudah lama dilarang dan ada aturannya.
Kegiatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Atas aturan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan memang aturan tindakan ‘stut motor’ itu telah lama dilarang.
Sehingga diharap, masyarakat mulai memahami larangan tersebut.
“Sudah saatnya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan, karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran,” katanya.
Pasalnya, larangan stut motor bisa sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak pengguna sepeda motor yang kedapatan menyetut motor.
“Penegakkan hukum dilakukan yang utama adalah untuk melindungi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya agar selamat di jalan,” ujar Aan.
Adapun apabila pengendara motor mengalami mogok di jalan, Aan mengimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut untuk segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi.
“Iya didorong ke bengkel terdekat atau minta bantuan bengkel untuk datang atau dinaikan dengan towing,” ujarnya.
Sebelumnya, tindakan stut motor bisa dikenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip.
Sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara pada, Pasal 105 l mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan stut motor itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.