Inggris Tolak Gagasan New Lockdown

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Inggris menolak gagasan lockdown nasional baru. Meski sebuah survey menunjukkan angka infeksi akibat virus Corona di Negeri Ratu Elizabeth itu terus mengalami peningkatan.

Inggris telah mencatat rata-rata lebih dari 20 ribu kasus virus Corona baru dalam sehari selama seminggu terakhir. Akan tetapi pemerintah tetap menolak untuk menerapkan lockdown, bahkan ketika Prancis dan Jerman kembali memberlakukan pembatasan di seluruh negeri.

“Kami telah melihat beberapa bukti sejak kami mulai menerapkan pendekatan berjenjang ini bahwa tingkat kenaikan (virus Corona) telah melambat,” kata Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, melansir Reuters, Sabtu, 31 Oktober 2020.

“Itulah cara kami menghindari tindakan yang lebih drastis yang tidak ingin kami ambil karena pengaruhnya terhadap ekonomi,” sambungnya.

Kebijakan lockdown di sejumlah negara menuai pro dan kontra. Di mana pemerintah bekerja keras guna menekan laju infeksi virus Corona, sementara di sisi lain, rakyat juga berjuang untuk kelangsungan hidup mereka.

Seperti yang terjadi di Spanyol. Sebagaimana diketahui, Negeri Matador itu menjadi salah satu titik panas virus Corona terburuk di Eropa dengan lebih dari 3 juta infeksi. Akan tetapi kebijakan pemerintah memberlakukan kembali jam malam mendapat tentangan.

Salah seorang warga Spanyol yang berprofesi sebagai koki menentang keputusan pemerintah terkait lockdown. Ia menilai menerapkan kembali lockdown terlalu berlebihan dan membuat rakyat sepertinya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini