MINEWS.ID, JAKARTA – Kasus korupsi di Perusahaan Rolls-Royce P.L.C. dihentikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang dilakukan Garuda Indonesia.
Selama ini KPK menyidik kasus pembelian mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. dan sudah menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka.
“KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Bahkan minggu depan direncanakan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Menurut Febri, kasus yang dihentikan SFO (semacam KPK di Inggris) adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, namun perkara pokoknya sudah diproses.
Perkara pokok yang ditangani SFO terkait pertanggungjawaban Rolls-Royce sebagai korporasi dalam kasus suap tersebut.
Menurut Febri, Rolls-Royce sudah dijatuhi vonis berupa denda dan mengaku bersalah telah melakukan praktik suap.
Maka, tidak ada konsekuensi yuridis bagi KPK untuk menghentikan kasus dugaan suap pada maskapai penerbangan plat merah tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, yaitu Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.