MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah selama liburan Imlek tahun. Kalu nekat kena hukuman disiplin.
Larangan itu tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Nomor 4 Tahun 2021.
Inti surat itu adalah melarang ASN bepergian ke luar kota selama masa liburan Imlek tahun ini. Larangan itu berlaku pada peroide 11-18 Februari 2021.
Jika memang terpaksa pergi harus keluar daerah ASN itu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Selain itu, ASN tersebut tetap harus menegakkan protokol kesehatan bagi untuk contoh bagi masyarakat.
Mereka yang melanggar tetap terkena hukuman disiplin yang sudah diatur UU Nomor 53 Tahun 2010.