MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial FAC (65) diduga mencabuli 305 anak di anak di bawah umur selama menetap di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, FAC melakukan aksinya seorang diri. Ia kerap mencari korbannya di jalanan, mal hingga kerumunan.
“Lalu dibujuk rayu akan dijadikan model. Kadang-kadang anak-anak ini merasa ada harapan (saat dibujuk) untuk masa depannya,” ujarnya di Jakarta, 9 Juli 2020.
Nana pun mengungkapkan, FAC beberapa kali pindah hotel selama tinggal di Jakarta. Para korban merupakan anak jalanan perempuan yang kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang.
“Mereka didandani make up sehingga terlihat menarik. Kemudian mereka akan dijadikan foto model dan mereka akan disetubuhi,” katanya.
Kakek bule tersebut pun kini telah diamankan pihak kepolisian. Ia dipersangkakan dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak dengan Pasal 81 Juncto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia bisa dipidana dengan penjara mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.