MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) sering menolak kedatangan orang asing yang masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ditjen Imigrasi memastikan ada aturan mengenai orang asing yang masuk ke Tanah Air.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pihaknya telah menolak banyak orang asing yang hendak masuk ke Indonesia kendati telah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
”Kami telah menolak 67 orang asing yang hendak masuk ke Indonesia pada periode Juli 2021 dan sebelas orang asing di Agustus karena tidak memenuhi syarat di dalam Permenkumham dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid-19,” katanya, Selasa 10 Agustus 2021.
Nah, 34 WNA asal Cina yang menjadi polemik akhir-akhir ini tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebanyak 34 WNA Cina yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 7 Agustus 2021, memegang dokumen ITAS yang sudah dibuat sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan. ”Orang asing yang hendak masuk ke Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait lebih dahulu,” kata dia.
Menurut Angga pihaknya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian 34 WNA Cina sesuai peraturan. Angga mengatakan secara administratif memang mereka telah melengkapi persyaratan keimigrasian yang dibutuhkan.
”Mereka semuanya memegang izin tinggal terbatas sehingga masuk dalam kategori pengecualian sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, termasuk di dalamnya dua orang ibu rumah tangga pemegang ITAS,” katanya.
“Adapun dokumen ITAS yang mereka pegang sudah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, bukan ITAS yang baru dikeluarkan setelah berlakukan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” katanya.
Angga juga menyebut bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan setelah ke-34 warga negara asing tersebut dinyatakan lulus dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19.
“Protokol kesehatan yang ketat sudah dilakukan terhadap ke-34 WNA tersebut. Mereka dipastikan negatif Covid-19 lewat tes PCR, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh, serta tetap mesti menjalani karantina lebih dahulu,” katanya.
Angga juga memastikan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia dilakukan secara ketat sesuai aturan dan pedoman penanggulangan pandemi Covid-19.