MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Rabu 11 Agustus 2021, penyekatan di beberapa titik ruas jalan ditiadakan. Pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 diganti dengan sistem ganjil-genap yang akan berlaku pada 12-16 Agustus 2021.
Namun, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap berlaku jikwa warga ingin melakukan mobilitas. ”STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di 8 titik kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 10 Agustus 2021.
Sambodo menjelaskan alasan kebijakan penyekatan PPKM di Jakarta diganti dengan ganjil-genap. Menurutnya, hal itu demi efektivitas kerja polisi di lapangan.
”Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” kata Sambodo.
Sistem ganjil-genap ini tidak akan berlaku untuk sepeda motor. ”Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku,” ujarnya.
Ganjil-genap di 8 titik berlaku pada 12-16 Agustus 2020 setiap pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.
Berikut ini titiknya:
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto