Mulai 12 Agustus Ganjil-Genap Diberlakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Rabu 11 Agustus 2021, penyekatan di beberapa titik ruas jalan ditiadakan. Pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 diganti dengan sistem ganjil-genap yang akan berlaku pada 12-16 Agustus 2021.

Namun, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap berlaku jikwa warga ingin melakukan mobilitas. ”STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di 8 titik kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 10 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan alasan kebijakan penyekatan PPKM di Jakarta diganti dengan ganjil-genap. Menurutnya, hal itu demi efektivitas kerja polisi di lapangan.

”Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” kata Sambodo.

Sistem ganjil-genap ini tidak akan berlaku untuk sepeda motor. ”Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku,” ujarnya.

Ganjil-genap di 8 titik berlaku pada 12-16 Agustus 2020 setiap pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.

Berikut ini titiknya:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini