Imbas Pandemi, Garuda Indonesia Belum Bayar Gaji Karyawan 23 Juta USD

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi virus corona sukses menyerang berbagai sendi kehidupan dan melumpuhkan sistem perekonomian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global pada 9 Maret 2020.

Mayoritas negara dunia merasakan dampak dari pandemi virus yang telah menewaskan 3,7 juta jiwa tersebut, tak terkecuali Indonesia. Akibat pandemi ini pula PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tercatat menunggak pembayaran gaji karyawan senilai 23 juta USD atau sekitar 328,3 miliar Rupiah (Kurs Rp14,316/USD) hingga 31 Desember 2020.

Dilaporkan bahwa tunggakan tersebut terjadi akibat penundaan pembayaran gaji karyawan yang dilakukan dalam rangka efiensi. Tunggakan gaji tersebut dimulai dari level staf, direksi, hingga komisaris.

“Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas situasi pandemi, terhitung dari April hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada 2020,” demikian pernyataan pernyataan manajemen PT Garuda Indonesia, Rabu, 9 Juni 2021.

Pihak manajemen PT Garuda Indonesia mengungkapkan bahwa untuk jajaran komisaris dan direksi, penundaan pembayaraan gaji dilakukan sebesar 50 persen per bulan. Sementara untuk level vice president, captain, first office, serta flight service manager sebesar 30 persen.

Untuk level senior manager, penundaan pembayaran gaji ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk flight attendant, expert, serta manager sebesar 20 persen. Untuk duty manager dan supervisor sebesar 15 persen. sementara staff (analyst, officer atau setara) dan siswa, penundaan pembayaran gaji yang dilakukan sebesar 10 persen.

“Estimasi dari Jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$23 juta,” sambung  pernyataan tersebut.

Selain menunggak pembayaran gaji karyawan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga terpaksa menyelesaikan kontrak pegawai dengan status kontrak dengan cepat, serta mempercepat program pensiun karyawan dengan kriteria di atas usia 45 tahun. Langkah ini ditempuh sebagai upaya efisiensi keuanganan perusahaan.

“Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini