MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 4.078 jemaah dinyatakan batal berangkat umrah karena kebijakan pemerintah Arab Saudi menghentikan visa umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) menyusul penyebaran Wabah virus corona.
“Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.
Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini sedang dalam proses dipulangkan kembali oleh airline sesuai kontraknya.
Jamaah yang batal berangkat itu, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang akan diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
“Berasal dari 75 Penyelenggara PPIU dan diangkut oleh delapan maskapai penerbangan,” katanya.
Fachrul mengatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Saudi yang melarang sementara kegiatan umrah dan wisata bagi WNI. Menurutnya, keputusan itu dikeluarkan dalam keadaan kahar (force majeure) atau tak terduga akibat virus corona.
Kementerian Luar Negeri Saudi mengatakan akan melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negara dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawai di Madinah.
Selain berhenti mengeluarkan visa umrah, Saudi juga menyetop pemberian visa wisata bagi wisatawan asing yang berasal dari negara-negara yang memiliki kasus virus corona.