MINEWS, JAKARTA – Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk pulau reklamasi terus menuai polemik dan kritik.
Kali ini, kritik datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menilai terbitnya IMB itu adalah bukti bahwa reklamasi merupakan proyek kuasa modal, yang kebijakannya dipaksakan sampai IMB keluar dengan dasar hukum yang dibuat-buat.
“Argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas, kerena berangkat dari argumentasi kebijaksanaan yang dipaksakan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakatta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Walhi menyoroti penggunaan dasar kebijakan Pergub 206/2016 yang juga dibuat untuk menutupi ketelanjuran-ketelanjuran tersebut. Pergub yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Menurutnya persoalan dasarnya terletak pada reklamasi dibangun di atas ruang yang belum jelas peraturannya. Artinya Pergub 206/2016 dikeluarkan untuk ‘memfasilitasi’ pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
Di sisi lainnya, Gubernur DKI juga beralasan, IMB dikeluarkan karena pihak pengembangan sudah memenuhi prosedur.
“Pertanyaan adalah apakah dalam mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Gubernur DKI Jakarta telah meminta pertimbangan dari tim ahli?,” kata Tubagus.
Padahal, pada 2018 lalu, Gubernur Anies menyegel bangunan di atas lahan tersebut. Kemudian juga pada tahun yang sama gubernur mencabut penyegelan karena pengembang dianggap sudah memenuhi kewajiban.
Walhi menilai, Anies seharusnya dapat membatalkan atau mencabut Pergub tersebut. Bukan hanya menarik draf Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Tubagus menyayangkan hanya draf raperda tersebut yang dicabut sedangkan pergub tidak. Padahal, menurutnya, kedua peraturan tersebut saling berkaitan.