MINEWS, JAKARTA – Menyusul DKI Jakarta, Pemkot Bekasi berencana ikut menerapkan tilang elektronik untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang sering meresahkan.
Rencana itu kini sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Bahkan, kebutuhan infrastruktur pendukungnya sudah diusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan.
“Usulannya untuk satu titik, di Jalan Ahmad Yani,” ujar Plt Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi Arlindo R Basmery, Selasa 23 Juli 2019.
Ia memastikan, seluruh petugas lapangan akan benar-benar menjalankan tilang tersebut jika infrastrukturnya sudah lengkap. Nantinya, pelaksanaan penindakan penilangan ini akan dilakukan secara teknis oleh Polri.
Mengenai dipilihnya Jalan Ahmad Yani sebagai titik tilang elektronik, Arlindo berkata Pemkot Bekasi ingin jalan itu menjadi percontohan, setelah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas oleh polisi.
Beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tersebut, diharapkan pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan pelanggaran.
“Usulan kami direspon, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi,” kata Arlindo.