MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Iklan kampanye Presiden AS Donald Trump yang mengajak pengguna untuk mengisi ‘Sensus Distrik Kongresional 2020’ jelang pilpres dihapus dari media sosial raksasa Facebook.
Menurut keterangan Facebook, iklan itu sengaja dihapus karena melanggar kebijakan perusahaan. Sensus tersebut dianggap palsu, sehingga media sosial milik Mark Zuckerberg itu tak bisa menampilkannya lagi.
Selain itu, Facebook juga mendapat tekanan dari para advokat hak sipil untuk meninjau ulang iklan yang bertaut ke halaman akun Trump dan Wakil Presiden AS Mike Pence. Apalagi, situs itu diketahui meminta donasi masyarakat AS untuk persiapan pilpres 2021 mendatang.
“Kami membutuhkan warga Amerika patriotik seperti Anda untuk mengisi sensus ini, jadi kami bisa memenangkan strategi untuk Negara Bagian Anda,” kata yang tertulis di iklan tersebut.
Facebook dikritik karena membiarkan politisi menampilkan iklan yang menyesatkan. Pejabat dan anggota Kongres AS khawatir sensus semacam itu dapat digunakan untuk tujuan menyebarkan informasi palsu yang mengganggu perhitungan populasi. Facebook mengatakan mereka telah menegakkan peraturan tersebut.