MATA INDONESIA, THE HAGUE – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina. Hal ini membuka jalan bagi penyelidikan kriminal, meskipun ada keberatan dari pihak Israel.
Keputusan tersebut memicu reaksi cepat dari Israel – yang bukan anggota ICC, dan menolak yurisdiksi tersebut, pun dengan Amerika Serikat yang mengaku keberatan. Berbeda dengan Israel dan AS, otoritas Palestina tentu menyambut keputusan tersebut.
Jaksa ICC, Fatou Bensouda mengatakan Pengadilan Kriminal Internasional sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Setiap bentuk keputusan dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak
“Wilayah yurisdiksi Pengadilan (ICC) dalam situasi di Palestina … meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” para kata Bensouda, melansir Reuters, Sabtu, 6 Februari 2021.
“Untuk menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat ketika negara-negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri. Kami menemukan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza,” sambungnya.
Bensouda menyebut bahwa Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina, Hamas sebagai kemungkinan pelaku. Bensouda menambahkan, ia tidak melihat alasan untuk tidak membuka penyelidikan, tetapi meminta hakim untuk memutuskan terlebih dahulu apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi ICC.