Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun oleh MA, Dianggap Sejahterakan Nelayan  

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Masa hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Perabowo dipotong oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun dipotong menjadi 5 tahun penjara.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Alasan pemotongan masa hukuman itu, menurut MA karena Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri. Menurut MA, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan bagi Edhy Prabowo.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” kata Andi Samsan jubir MA Andi Samsan Nganro, Rabu 9 Maret 2022.

Ia mengatakan terdakwa Edhy Prabowo dijatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda pidana sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan tersebut memperbaiki putusan PT DKI Jakarta. Pada tingkat banding, hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun dari semula 5 tahun pada tingkat pertama. Putusan MA ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada tingkat banding, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Edhy Prabowo. Hukuman tersebut tetap dalam vonis di tingkat kasasi.

Uang yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap sama seperti vonis pada pengadilan tingkat pertama yakni Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu. Tetapi, subsider yang diberikan lebih berat yakni 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama adalah 2 tahun penjara.

“Amar putusan sebelumnya tetap berlaku kecuali amar yang diperbaiki oleh putusan kasasi aquo,” katanya.

Sementara, hakim MA pun mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah 77 ribu US dolar dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar.

Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Target Menang Pilkada, PPP Kota Jogja Gandeng Lima Parpol Bentuk Koalisi Besar

Mata Indonesia, Yogyakarta - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Jogja telah memulai strategi mereka untuk menghadapi Pilkada 2024 yang akan digelar pada bulan November nanti. PPP berencana untuk membentuk koalisi dengan minimal lima partai untuk memenangkan Pilkada 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini