Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Didiskon dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat pemberantasan korupsi sedang gencar dilakukan pemerintah, tiba-tiba saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, menjadi 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hary seumur hidup.

Majelis banding PT DKI menyatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Hary kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut,” isi pertimbangan putusan hakim.

Putusan tersebut diputuskan majelis banding yang diketuai Hakim Tinggi Haryono dengan Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada Rabu 24 Februari 2021.

Menurut majelis banding, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga harus dipidana, maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi terpidana.

“Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum. Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” ucap majelis banding.

Majelis banding berpandangan, teori pemidanaan tersebut juga harus diakomodir hakim ketika menjatuhkan putusan.

“Dalam teori utilitas atau teori kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial,” jelas majelis banding.

Meski mengubah hukuman menjadi lebih ringan, majelis banding tetap sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Hary telah melakukan korupsi dana investasi Jiwasraya secara bersama-sama pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud yakni Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,8 triliun berdasarkan audit BPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini