MATA INDONESIA, JAKARTA – Virus Covid-19 sudah lebih dari dua tahun melanda seluruh dunia. Negara-negara di belahan dunia pun berupaya untuk mengatasi pandemi ini dengan berbagai macam cara.
Beberapa aturan bahkan diterapkan agar masyarakat patuh akan protokol kesehatan. Berbagai ancaman hukuman juga dibuat, mulai dari sanksi, denda, hingga penjara. Ingin tahu hukuman para pelanggar protool kesehatan di berbagai negara? Simak ulasannya berikut ini.
Filipina
Di Filipina, warga yang menolak untuk menggunakan masker dan enggan menjaga jarak sosial diancam masuk penjara. Hal ini disampaikan oleh presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Penularan pandemi virus Covid-19 yang masih tinggi di negara tersebut menjadi penyebab keluarnya ancaman sang Presiden.
“Tidak mengenakan masker tampak merupakan pelanggaran sepele, tetapi selama krisis kesehatan saat ini, itu bisa menjadi masalah serius. Kami tidak ragu untuk menangkap orang,” kata Duterte dalam rapat kabinet pemerintah Filipina.
“Jika Anda dibawa ke kantor polisi dan ditahan karena (tak pakai masker) itu di sana, itu akan memberi Anda pelajaran selamanya,” tambahnya.
Malaysia
Pemerintah Malaysia telah mempertimbangkan penerapan sanksi denda hingga penjara bagi masyarakat yang menolak menggunakan masker di tempat umum saat pandemi virus Covid-19 masih berlangsung.
Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah, mengatakan bahwa kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan ini, dapat didenda 1.000 ringgit atau setara dengan Rp 3 juta, dan juga hukuman penjara.
Peraturan ini dibuat oleh Hisham dan kementeriannya dengan melihat bahwa penggunaan masker wajah dapat mengurangi penularan risiko penularan virus Covid-19 hingga 65-70 persen dibarengi dengan penerapan jaga jarak sosial.
Qatar
Dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19, pemerintah Qatar melakukan ancaman dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi masyarakatnya yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
Tak hanya hukuman tiga tahun penjara saja, warga yang melanggar juga dikenakan denda sebesar 55 ribu USD atau sekitar Rp818 juta jika berpergian keluar rumah tanpa mengenakan masker. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.
Korea Utara
Pemerintah Korea Utara juga turut berupaya menegah penularan virus Covid-19 di negaranya dengan menetapkan peraturan untuk menjalani “kerja paksa” selama tiga bulan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Negara ini sangat keras memperkenalkan aturan protokol kesehatan. mereka merekrut siswa untuk melakukan “patroli masker wajah”. Para siswa kemudian ditugaskan untuk memeriksa semua masyarakat Korea Utara dan memastikan masyarakat mengenakan masker dengan benar saat berada di tempat umum.
Mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker akan dihukum tiga bulan “kerja paksa” karena dinilai tidak patuh aturan.
Reporter: Sheila Permatasari