Hukuman Bagi Pelanggar Prokes Covid-19 di Berbagai Negara, Ada yang Menetapkan Kerja Paksa!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Virus Covid-19 sudah lebih dari dua tahun melanda seluruh dunia. Negara-negara di belahan dunia pun berupaya untuk mengatasi pandemi ini dengan berbagai macam cara.

Beberapa aturan bahkan diterapkan agar masyarakat patuh akan protokol kesehatan. Berbagai ancaman hukuman juga dibuat, mulai dari sanksi, denda, hingga penjara. Ingin tahu hukuman para pelanggar protool kesehatan di berbagai negara? Simak ulasannya berikut ini.

Filipina

Di Filipina, warga yang menolak untuk menggunakan masker dan enggan menjaga jarak sosial diancam masuk penjara. Hal ini disampaikan oleh presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Penularan pandemi virus Covid-19 yang masih tinggi di negara tersebut menjadi penyebab keluarnya ancaman sang Presiden.

“Tidak mengenakan masker tampak merupakan pelanggaran sepele, tetapi selama krisis kesehatan saat ini, itu bisa menjadi masalah serius. Kami tidak ragu untuk menangkap orang,” kata Duterte dalam rapat kabinet pemerintah Filipina.

“Jika Anda dibawa ke kantor polisi dan ditahan karena (tak pakai masker) itu di sana, itu akan memberi Anda pelajaran selamanya,” tambahnya.

Malaysia

Pemerintah Malaysia telah mempertimbangkan penerapan sanksi denda hingga penjara bagi masyarakat yang menolak menggunakan masker di tempat umum saat pandemi virus Covid-19 masih berlangsung.

Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah, mengatakan bahwa kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan ini, dapat didenda 1.000 ringgit atau setara dengan Rp 3 juta, dan juga hukuman penjara.

Peraturan ini dibuat oleh Hisham dan kementeriannya dengan melihat bahwa penggunaan masker wajah dapat mengurangi penularan risiko penularan virus Covid-19 hingga 65-70 persen dibarengi dengan penerapan jaga jarak sosial.

Qatar

Dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19, pemerintah Qatar melakukan ancaman dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi masyarakatnya yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Tak hanya hukuman tiga tahun penjara saja, warga yang melanggar juga dikenakan denda sebesar  55 ribu USD atau sekitar Rp818 juta jika berpergian keluar rumah tanpa mengenakan masker. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Korea Utara

Pemerintah Korea Utara juga turut berupaya menegah penularan virus Covid-19 di negaranya dengan menetapkan peraturan untuk menjalani “kerja paksa” selama tiga bulan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Negara ini sangat keras memperkenalkan aturan protokol kesehatan. mereka merekrut siswa untuk melakukan “patroli masker wajah”. Para siswa kemudian ditugaskan untuk memeriksa semua masyarakat Korea Utara dan memastikan masyarakat mengenakan masker dengan benar saat berada di tempat umum.

Mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker akan dihukum tiga bulan “kerja paksa” karena dinilai tidak patuh aturan.

 

Reporter: Sheila Permatasari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini