MATA INDONESIA, MALANG – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kasus pelajar SMA berinisial ZA. Remaja itu diancam hukuman seumur hidup karena membunuh begal yang akan memperkosa kekasihnya.
Hotman meminta semua orang memberi perhatian kepada anak lelaki yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Hukum harus ditegakkan dengan benar,” ujar Hotman melalui akun instagramnya, Senin 20 Januari 2020.
ZA dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada selasa 14 Januari 2020.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu 8 September 2019 di perkebunan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud membegalnya dan berkata akan menggilir pacar dia berinisial V.
Melihat kondisi tersebut, ZA memberi perlawanan dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak meski masih berstatus pelajar.
Perempuan yang dibawanya saat peristiwa tersebut bukan istrinya.