Hotman Paris Minta Masyarakat Indonesia Beri Perhatian Pengadilan Kasus ZA, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, MALANG – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kasus pelajar SMA berinisial ZA.  Remaja itu diancam hukuman seumur hidup karena membunuh begal yang akan memperkosa kekasihnya.

Hotman meminta semua orang memberi perhatian kepada anak lelaki yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Hukum harus ditegakkan dengan benar,” ujar Hotman melalui akun instagramnya, Senin 20 Januari 2020.

ZA dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada selasa 14 Januari 2020.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu 8 September 2019 di perkebunan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud membegalnya dan berkata akan menggilir pacar dia berinisial V.

Melihat kondisi tersebut, ZA memberi perlawanan dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak meski masih berstatus pelajar.

Perempuan yang dibawanya saat peristiwa tersebut bukan istrinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini