Hotel di Jogja Langgar Aturan IMB, Sejumlah Warga Tuntut Pemkot Jogja Cabut SK-nya

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta dituntut oleh Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Mereka meminta agar PTUN Yogyakarta mencabut SK Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta No 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 9 Februari 2015 dan Surat Wali Kota Yogyakarta No X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015.

Perwakilan Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, La Ode Muhammad Rafi’ud Darajat menyebut, SK Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta No 0081/GK/2016 0876/01 yang merupakan IMB Hotel Swiss-Belboutique (Swissbel) Yogyakarta.

Penerbitan SK itu kata La Ode cacat prosedural karena bangunannya menyerobot tanah negara yang berukuran 2,5 m × 50 m yang beralamat di jalan Jendral Sudirman No 69, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pada 6 Oktober 2015, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bahkan pernah menolak IMB Swissbel karena sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai 2 sampai lantai 5, teridentifikasi keluar dari persil hotel sekitar 60 cm dan sepanjang 6 m. Selain itu juga karena sebagian struktur lantai basement keluar persil sekitar 30 cm dengan panjang 30 cm.

“Tanah yang digunakan Swissbel adalah tanah negara. Kok bisa digunakan untuk kepentingan komersial. Makanya kami di sini ajukan gugatan yang sudah dilayangkan sejak 5 Maret 2023 dengan Perkara No 7/G/2023/PTUN.YK,” ujarnya, Kamis 6 April 2023.

Penyerobotan tanah negara oleh Swissbel juga sudah diakui oleh pemiliknya, yaitu Tjhin Tjong Giong melalui surat tanggal 2 November 2015.

Surat tersebut berisi permohonan maaf dan mohon kebijaksanaan pada wali kota Jogja. Atas penolakan IMB oleh Dinas Perizinan melalui surat No 640/442 tanggal 6 Oktober 2015.

Tapi Haryadi justru menerbitkan Surat Wali Kota Jogja No X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015 yang isinya memaafkan kesalahan Hotel Swissbel yang telah mengaku dan terbukti menyerobot tanah negara.

“Wali kota, lewat surat kode rahasia pada kepala DPMPTSP untuk menerbitkan IMB (Hotel Swissbel),” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini