Horor! Satu Bulan Cianjur Dilanda 6 Ribu Sambaran Petir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung mencatat Kabupaten Cianjur sebagai daerah sambaran petir yang tertinggi dengan rekor 6.239 kejadian selama Juli 2021.

Kondisi topografi atau permukaan bumi seperti perbukitan dinilai sangat mempengaruhi kerawanan sambaran petir utamanya yang berjenis CG (Cloud to Ground). 

Berdasarkan analisa data BMKG Bandung selama Juli 2021, di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya total terjadi sambaran petir CG sebanyak 23.849 kejadian. Jenis CG positif 44 persen dan 56 persen sambaran petir CG negatif.

Sebaliknya dengan Cianjur yang terbanyak, wilayah Kota Cirebon dicatat BMKG nihil sambaran petir sepanjang periode yang sama. Selain Cianjur, wilayah tetangganya yaitu Sukabumi termasuk yang terbanyak sambaran petirnya. Total jumlahnya 6.153 kali.

“Kota Sukabumi sekaligus merupakan daerah dengan kerapatan sambaran petir tertinggi,” kata Teguh Rahayu, Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung, Teguh Rahayu.

Berluas wilayah 4.145,7 kilometer persegi, kerapatan petir di wilayah Sukabumi sebesar 1,48. Sambaran petir di daerah lain yang terhitung banyak seperti di Kabupaten Bandung Barat (3.741), Bandung (1.292), dan Subang (1.078).

Menurut BMKG, petir merupakan fenomena kelistrikan udara berupa pelepasan muatan positif dan negatif yang terjadi akibat perbedaan potensial antara awan dan bumi.

Jenis sambarannya ada beberapa jenis, yaitu yang terjadi antara awan dan bumi (cloud to ground), awan dengan awan lainnya (cloud to cloud), di dalam pusat awan itu sendiri (intra cloud) atau awan dengan udara (cloud to air).

BMKG menggunakan data rekaman kejadian petir yang tercatat oleh sensor Direction Finding Antena selama Juli 2021. Sensor mendeteksi gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 10 kHz hingga 200 kHz yang dipancarkan oleh petir dalam kisaran jarak 111 kilometer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkahstrategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terusmeningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredityang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknisdi sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusiperumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataankesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatanmemperoleh hunian.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riilmasyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memilikikemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakankredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkankondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnyamanajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukanberarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalambatas yang terukur.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwarelaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitassektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan antara perluasan aksesdan mitigasi risiko. Hal ini penting agar peningkatan penyaluran KPR subsidi tidakmenimbulkan potensi kredit bermasalah di kemudian hari.Dari perspektif industri, kebijakan ini disambut positif oleh para pengembangproperti. Relaksasi SLIK dinilai dapat meningkatkan daya serap pasar, khususnya di segmen rumah subsidi yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI),...
- Advertisement -

Baca berita yang ini