MINEWS, JAKARTA-Kabar gembira bagi para pengemudi supir taksi online di ibu kota. Sistem ganjil genap yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta tidak berlaku kepada taksi online. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun, untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut apakah taksi online atau bukan, rencananya akan diberlakukan tanda khusus bagi taksi online yang tidak berplat kuning.
Dirinya mengatakan sudah membicarakan hal ini ke pengelola taksi online Bersama dinas Perhubungan agar kendaraan yang bekerja sebagai jasa angkutan online bisa ditandai.
Anies mengatakan kebijakan perluasan ganjil genap yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi hanya mengecualikan untuk angkutan berplat kuning.
Sedangkan banyak angkutan jasa barang dan penumpang berplat hitam tidak mendapat pengecualian dan ikut berdampak dari ganjil genap ini. Karena itu, sebut Anies, pengecualian angkutan akan ditambah.
“Sekarang sedang disiapkan ada tandanya, sehingga nanti kendaraan plat hitam yang bekerja pada jasa transportasi online bisa dikecualikan juga,” katanya.