MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi memotong proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tangani Covid19 hanya sampai tingkat dinas provinsi, setelah itu langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Maka, pemerintah meminta seluruh rumah sakit dan pemerintah daerah segera mengajukannya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor. HK.01.07/Menkes/392/2020 dan belaku untuk seluruh rumah sakit yang menangani Covid19 bukan hanya rumah sakit rujukan.
Nilai insentif untuk dokter spesialis akan diberikan senilai Rp 15 juta per bulan, Rp 10 juta untuk dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta per bulan.
Hal itu disampaikan juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman melalui keterangan persnya, Senin 27 Juli 2020.
Pemerintah melalui
@KemenkesRI
telah menerbitkan aturan baru (Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020) yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.