MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempertimbangkan petisi online di alamat change.org saat memperpanjang izin ormas untuk Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Tetapi kita akan membahasnya setelah ada pengajuan perpanjangan izin tersebut,” kata Menteri Tjahjo di kantornya, Kamis 16 Mei 2019.
Menurutnya desakan tersebut pasti akan menjadi pertimbangan apalagi jumlah penandatangannya sudah ribuan orang.
Sebelumnya, beredar petisi online untuk menyetop izin FPI yang muncul pada Minggu 5 Mei 2019. Petisi berjudul ‘Stop Ijin FPI’ itu dibuat Ira Bisyir.
Intinya para penandatangannya setuju jika Menteri Dalam Negeri tidak lagi memberi izin kepada organisasi massa tersebut.
Izin tersebut akan habis pada Juni 2019. Alasan penolakan perpanjangan izin tersebut karena FPI dianggap kelompok radikal, pendukun kekerasan dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)