Hore! Jokowi Hapus Sanksi Wajib Pajak yang Telat Bayar, Ini Informasi Lengkapnya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Anda wajib pajak yang telat bayar? Mau lapor tapi takut kena sanksi atau denda?. Tak perlu khawatir gaes!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang telat membayar. Tapi perlu dicatat nih ya, penghapusan ini hanya berlaku untuk pajak bulan Mei saja.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

Dengan kebijakan ini, maka masa pajak Mei pembayarannya jatuh pada awal Juni 2019 atau hari libur nasional, sanksi administrasi dihapuskan dan waktu jatuh tempo pembayaran di perpanjang.

Dalam aturan perpajakan, penyetoran atau pemungutan pajak penghasilan jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2019. “Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.” tulis aturan tersebut yang dikutip MINEWS, Jumat 31 Mei 2019.

Berikut keputusan penghapusan administrasi keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019:
-Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26
-Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu.

“Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.”

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini