Holding Ultra Mikro Lepaskan Masyarakat dari Jeratan Rentenir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran perusahaan induk (holding) BUMN ultra mikro dapat melepaskan pelaku usaha sektor tersebut dari jeratan rentenir. Hal itu dikatakan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.   

“Holding BUMN ultra mikro dapat menjadi disrupsi bagi para rentenir. Ini harapan saya,” ujarnya.

Menurut dia, holding dapat memberikan kontribusi nyata terutama dalam peningkatan akses pembiayaan yang lebih murah dan mudah kepada pelaku usaha ultra mikro yang selama ini dibayang-bayangi ancaman jeratan rentenir.

Di samping itu, holding BUMN juga dibentuk dalam rangka mendorong pelaku usaha ultra mikro dan UMKM, sehingga mereka dapat membangun ekosistem kewirausahaan yang sangat dibutuhkan pelaku usaha di Indonesia.

“Holding ultra mikro banyak memiliki model-model pemberdayaan lewat berbagai macam platform bisnis yang dibangun dan disesuaikan dengan karakteristik pelaku usaha ultra mikro,” kata Eko.

Holding BUMN ultra mikro yang melibatkan tiga entitas yakni BRI, Pegadaian dan PNM resmi terbentuk, seiring dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bersama dengan Direktur Utama BRI Sunarso, dan dihadiri oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Wakil Direktur Utama BRI yang sekaligus sebagai Ketua PMO (Project Management Office) Tim Privatisasi BRI Catur Budi Harto.

Erick Thohir mengatakan peresmian tersebut menjadi tonggak bersejarah berdirinya holding yang memiliki visi ekonomi kerakyatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini